Jumat, 02 November 2012

KETENTUAN PIDANA UU PORNOGRAFI


Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


menurut saya, saya setuju dengan adanya pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan hal-hal yang berbau pornografi. karena sesuatu yang berbau pornografi entah itu gambar, foto, atau yang lebih parah lagi bahkan video tentang hal tersebut sangat tidak layak dipertontonkan. tidak dibenarkan untuk diproduksi. karena itu termasuk aib yang tidak semestinya harus diperlihatkan bahkan diperjualbelikan pada semua orang (sosial). Nah,  bagi pelaku itu semua harus dihukum seberat-beratnya. karena itu seperti manunjukkan kebejatan manusia itu sendiri dan menunjukkan betapa rendahnya kami sebagai warga indonesia. itu seperti mencoreng nama kami warga indonesia. saya kurang setuju dengan tindak pidana penjara yang paling singkat 6 bulan itu. harusnya hukuman yang pantas bagi mereka meskipun dihiting paling sedikit jangan dihitung dalam hitungan bulan tapi paling sedikit bagi mereka "pelaku" 6/7 tahun paling singkat. dan denda paling sedikit juga tidak cukup dengan ratusan ribu tapi kalau perlu harus jutaan biar kapooook.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar